KPK POST. COM | Kecamatan Idanotae, Nias Selatan, Sumatera Utara — Gelombang protes warga Desa Lahusa Idanotae akhirnya bermuara pada langkah hukum. Kepala Desa Lahusa Idanotae, Y,s Telaumbanua, resmi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Desa dan Dinas Terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Laporan ini menyangkut dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa, manipulasi dokumen RKPDes, pelaksanaan proyek fiktif, hingga tidak adanya transparansi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program pemberdayaan masyarakat.

 

> “Kami sudah tidak percaya lagi. Semua jalur komunikasi kami tempuh. Kini waktunya hukum turun tangan,” tegas perwakilan warga yang ikut mengantar langsung dokumen laporan ke beberapa lembaga penegak hukum.

 

Poin-poin Dugaan Pelanggaran:

Dana Desa digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas

Dokumen RKPDes diduga disusun tanpa musyawarah warga

Penerima BLT tidak diumumkan secara terbuka

Proyek desa tidak sesuai perencanaan dan diduga fiktif

Kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak pernah direalisasikan

Kepala Desa menghindari klarifikasi dan menolak dialog dengan warga

 

Laporan masyarakat disusun lengkap dengan data kronologis, bukti pendukung lapangan, dokumentasi foto proyek, dan daftar saksi warga. Semua telah disampaikan secara resmi ke:

✅ Inspektorat Kabupaten Nias Selatan

✅ Kejaksaan Negeri Teluk Dalam

✅ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

✅ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

✅ Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan

 

Warga: “Kami Butuh Keadilan, Bukan Janji!”

Salah satu tokoh pemuda desa menyampaikan bahwa masyarakat telah cukup bersabar, namun kini saatnya bertindak.

 

> “Kami bukan pembuat onar. Kami pembela hak. Dana desa adalah urusan hidup kami. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.”

 

Tuntutan Masyarakat:

1. Audit total penggunaan Dana Desa dari tahun 2020–2024

2. Pemeriksaan resmi terhadap Kepala Desa Y,s Telaumbanua

3. Tindakan hukum tegas jika terbukti terjadi penyelewengan

4. Keterlibatan aparat penegak hukum tingkat nasional, jika perlu

5. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi dari intimidasi

Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Lahusa Idanotae belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, dan dilaporkan tidak berada di kantor desa selama beberapa hari terakhir.

 

🖋 Laporan: A. Ndruru, S.A.P

📰 KPK POST | Media Suara Rakyat Desa