KPK POST. COM |Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh instansi pemerintah harus rampung tahun ini. BKN mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan teknis agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar instansi agar seluruh formasi yang telah ditetapkan dapat segera terisi.
“Pengangkatan PPPK harus tuntas tahun ini. Tidak boleh ada lagi alasan keterlambatan dari pemerintah daerah atau instansi pusat. Semua proses, baik administrasi maupun teknis, harus dipercepat,” ujar Haryomo.
Haryomo juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengangkatan PPPK dapat berdampak pada pelayanan publik di berbagai daerah. Oleh karena itu, BKN terus melakukan monitoring ketat terhadap daerah-daerah yang masih mengalami kendala dalam proses pengangkatan.
Berdasarkan data BKN, hingga saat ini masih terdapat beberapa daerah yang belum menyelesaikan proses pengangkatan PPPK, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya. Pemerintah pusat berharap seluruh pihak berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini agar para tenaga honorer yang telah lulus seleksi bisa segera mendapatkan kejelasan status.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Kita ingin keadilan dan kepastian status mereka segera terwujud,” tambahnya.
BKN mengimbau seluruh instansi mempercepat proses usul penetapan NI PPPK (Nomor Induk PPPK) dan pengangkatan secara resmi agar target penyelesaian di tahun 2025 bisa tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.