KPKPost - Hari ini, Oknum Kepala Desa Katur Sukono Diduga Nyambi Bisnis Tambang Diduga Ilegal ‎ menjadi topik hangat yang mewarnai perbincangan banyak pihak. Informasi ini tak hanya relevan, tetapi juga berpotensi membawa dampak besar bagi berbagai kalangan.

Bojonegoro,Kpkpost.com – Aktivitas tambang pasir darat di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dengan tampilan baru.

‎Dimana dari informasi warga sekitar menjelaskan, bahwa seorang oknum Kepala Desa Katur Sukono nyambi kelola tambang Pasir darat.

‎Bukan hanya dengan tampilan baru, namun sudah aktivitas lama dan lancar diduga ada atensi yang tersistematis ke pihak penegak hukum.

‎Nyatanya aktivitas tanpa kendala. Dari informasi di lapangan kegiatan tersebut dikelola oleh Kepala Desa Katur Sukono dan kroninya.

‎” tambang itu sudah lama mas, pemilik lurah Sukono dan yang jaga saya tidak kenal,” jelas masyarakat sekitar.

‎Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polres Bojonegoro maupun Polda Jatim menindak tegas para pelaku tambang diduga ilegal tersebut sesuai undang-undang berlaku.

‎Bahwa setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

‎Pasal 158 ayat (2) juga menegaskan sanksi administratif dan pencabutan izin bagi pihak yang menggunakan alat berat tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski informasi seputar Oknum Kepala Desa Katur Sukono Diduga Nyambi Bisnis Tambang Diduga Ilegal ‎ telah terurai, masih banyak pertanyaan yang belum menemukan jawabannya. Apakah semua fakta akan terungkap, atau justru menyimpan kejutan yang lebih besar di kemudian hari?

Penulis: Amelia Cristy - KPKPost