KPKPost - Gelombang perhatian publik kini tertuju pada Galian C Diduga Ilegal di Desa Nglewan Kembali Mencuat, Polres Ponorogo Tutup Mata, sebuah kabar yang menyisakan tanda tanya dan rasa penasaran. Tak hanya menyentuh sisi emosional, tetapi juga membuka mata akan kenyataan yang mungkin selama ini terabaikan.

Ponorogo,kpkpost.com – Galian c diduga ilegal di Ponorogo mulai membabi-buta kini lokasi di wilayah Desa Nglewan, Kec Sambit, Kab Ponorogo, Jawa Timur, beroperasi tanpa kendala.

‎Sangat miris dari banyaknya galian c yang diduga ilegal tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polres Ponorogo seakan mati kutu.

‎Dari informasi yang di dapat awak media di lapangan galian c tersebut diduga di kelola oleh Hdk.

‎Warga sekitar mengatakan,” Galian itu dikelola Hdk mas, sudah lumayan lama beraktivitas, libur kalau ada kendala alat rusak dan hujan. Untuk terkait ijinya saya tidak tau,” Ucap warga sekitar.

‎Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Ponorogo maupun Polda Jatim.

‎Menindaklanjuti dan tindak tegas para pelaku usaha yang diduga ilegal yang tanpa memikirkan dampak lingkungan sesuai undang-undang yang berlaku.

‎Bahwa setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

‎Pasal 158 ayat (2) juga menegaskan sanksi administratif dan pencabutan izin bagi pihak yang menggunakan alat berat tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkembangan Galian C Diduga Ilegal di Desa Nglewan Kembali Mencuat, Polres Ponorogo Tutup Mata patut terus dipantau. Setiap informasi baru yang muncul bisa saja mengubah arah cerita dan memberi perspektif berbeda bagi para pembaca.

Penulis: Amelia Cristy - KPKPost