KPKPost - Fenomena Oknum Kepala Desa Katur Nyambi Usaha Tambang Diduga Ilegal, Polres Bojonegoro Seakan Tutup Mata tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang telah berlangsung sebelumnya. Melalui informasi ini, kita dapat menelusuri jejak sebab-akibat yang membentuk kenyataan saat ini, sekaligus memahami implikasi yang mungkin timbul ke depannya.

Bojonegoro,Kpkpost.com – Tambang Pasir darat di duga ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro tak tersentuh hukum.

‎Pasalnya, tambang tersebut setelah di publikasi tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum khususnya Polres Bojonegoro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Foto/dok Tambang Pasir Darat

‎Bahkan saat awak media ini konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu tanpa ada respon.

‎Lebih lanjut, membuat oknum kepala desa Sukono dan kroninya lolos dari jeratan hukum.

‎Mirisnya Pelaku usaha itu memilih bungkam saat di konfirmasi awak media ini, lebih mirisnya pelaku seorang aparatur desa yang sebagai contoh masyarakat.

‎Masyarakat berharap kepada Polda Jatim segera turun dan tindak tegas para pelaku tambang diduga ilegal dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

‎Padahal sudah begitu jelas, Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

‎Bahwa setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus Oknum Kepala Desa Katur Nyambi Usaha Tambang Diduga Ilegal, Polres Bojonegoro Seakan Tutup Mata menjadi bukti bahwa setiap peristiwa memiliki akar dan konsekuensi yang saling berkaitan. Memahami konteksnya secara menyeluruh akan membantu kita menilai arah perubahan yang sedang terjadi.

Penulis: Wahyu Nugroho - KPKPost