KPKPost - Ketika sebagian orang menganggap segalanya berjalan biasa saja, NRW dan Lemahnya Penagihan, Ancaman Senyap Perumdam di Aceh justru muncul membawa fakta yang mengejutkan. Berita ini mengajak kita untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik layar.

Salah satu persoalan terbesar yang selama ini membebani banyak PDAM atau Perumdam di daerah adalah tingginya tingkat Non-Revenue Water (NRW) atau kehilangan air. Persoalan ini sering dianggap sekadar masalah teknis, padahal dampaknya sangat besar terhadap kualitas layanan, kondisi keuangan perusahaan, hingga kemampuan Perumdam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara sederhana, NRW merupakan selisih antara jumlah air yang diproduksi dengan jumlah air yang berhasil ditagihkan kepada pelanggan. Artinya, biaya produksi sudah dikeluarkan, namun potensi pendapatan perusahaan tidak masuk secara maksimal.

Menurut analisa saya, persoalan NRW di banyak Perumdam bukan hanya dipengaruhi faktor kebocoran teknis akibat usia jaringan pipa yang sudah tua, tetapi juga dipicu lemahnya pengawasan distribusi air, validasi data pelanggan, hingga masih adanya praktik sambungan ilegal di lapangan.

Sambungan ilegal merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap sepele. Selain merugikan perusahaan secara finansial, praktik ini juga merusak rasa keadilan bagi pelanggan resmi yang membayar tagihan secara rutin. Dalam banyak kasus, sambungan ilegal turut memengaruhi tekanan distribusi air dan memperburuk kualitas pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, lemahnya efisiensi penagihan juga menjadi persoalan klasik yang perlu mendapat perhatian serius. Masih tingginya tunggakan pelanggan, pendataan pelanggan yang belum tertib, serta lemahnya monitoring pembayaran menyebabkan potensi pendapatan perusahaan tidak terserap optimal.

Sebagai Ketua Lumbung Informasi Rakyat Kota Banda Aceh, saya menilai pembenahan NRW dan sistem penagihan harus menjadi agenda prioritas dalam transformasi Perumdam di Aceh. Persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan teknis, tetapi membutuhkan penguatan tata kelola perusahaan, pengawasan internal yang efektif, serta digitalisasi sistem pelayanan dan penagihan.

Perumdam juga perlu membangun budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Setiap distribusi air harus dapat dipantau secara terukur, mulai dari proses produksi, distribusi jaringan, hingga penerimaan pembayaran pelanggan.

Apabila NRW dapat ditekan dan sistem penagihan berjalan lebih efisien, maka kondisi keuangan Perumdam akan jauh lebih sehat. Dampaknya bukan hanya terhadap peningkatan PAD, tetapi juga terhadap kemampuan perusahaan memperluas jaringan pelayanan, meningkatkan kualitas air, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sudah saatnya pembenahan Perumdam di Aceh dilakukan secara serius dan berkelanjutan, karena pelayanan air bersih menyangkut kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat luas.

Perkembangan NRW dan Lemahnya Penagihan, Ancaman Senyap Perumdam di Aceh patut terus dipantau. Setiap informasi baru yang muncul bisa saja mengubah arah cerita dan memberi perspektif berbeda bagi para pembaca.

Penulis: Wahyu Nugroho - KPKPost